Universitas Teuku Umar (UTU) memiliki landasan hukum yang kokoh dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Sebagai perguruan tinggi negeri, UTU beroperasi berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur sistem pendidikan nasional dan tata kelola universitas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi dasar utama dalam membangun pendidikan yang berkualitas, sementara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan kerangka hukum bagi pengelolaan dan pengembangan universitas. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 turut mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi secara lebih rinci. UTU secara resmi ditetapkan sebagai universitas negeri melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2014, yang menjadi tonggak penting dalam perkembangan institusi ini. Sebagai acuan internal, UTU memiliki Statuta yang mengatur struktur organisasi, kebijakan akademik, serta tata kelola universitas guna memastikan standar pendidikan yang unggul dan berdaya saing. Dengan landasan hukum yang jelas, UTU terus berkomitmen untuk mengembangkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat demi mencetak generasi yang kompeten dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang aspek hukum tertentu, saya siap membantu!